Menjembatani Kebutuhan Umat dan Harmoni Sosial: Upaya Menteri Agama dalam Mewujudkan Toleransi dan Persaudaraan
Di Indonesia, negara dengan kekayaan budaya dan keberagaman agamanya, menjaga harmoni sosial menjadi sebuah tanggung jawab bersama. Upaya ini tak hanya dipikul oleh masyarakat, tetapi juga pemerintah, termasuk Kementerian Agama.
Di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui kebijakan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor Lima Tahun 2022, bukan sekadar aturan teknis. Di baliknya, terkandung upaya untuk menjembatani kebutuhan umat Islam dengan keharmonisan sosial.
Di satu sisi, penggunaan pengeras suara merupakan bagian penting dari syiar agama Islam. Di sisi lain, penggunaannya perlu diatur dengan bijak agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Kebijakan baru ini memberikan panduan jelas tentang penggunaan pengeras suara yang bertanggung jawab. Aturan ini membedakan pengeras suara untuk penggunaan di dalam dan di luar masjid, serta mengatur volume suara yang diizinkaan.
Lebih dari sekadar aturan, kebijakan ini mencerminkan semangat toleransi dan persaudaraan antar umat beragama. Menteri Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara harus diimbangi dengan upaya menjaga keharmonisan sosial.
Upaya ini sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang merangkul keragaman dan perbedaan di Indonesia. Dengan mengedepankan toleransi dan saling menghormati, perbedaan tidak menjadi halangan untuk hidup berdampingan dengan damai.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang sering muncul terkait penggunaan pengeras suara. Diharapkan pula, kebijakan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih harmonis dan inklusif bagi seluruh warga Indonesia.
Bridging Community Needs and Social Harmony: The Ministry of Religion’s Efforts in Fostering Tolerance and Brotherhood
In Indonesia, a nation rich in cultural and religious diversity, maintaining social harmony is a shared responsibility. This responsibility falls not only on the shoulders of the citizens, but also on the government, including the Ministry of Religion.
Under the leadership of Yaqut Cholil Qoumas, the Ministry of Religion has demonstrated its commitment to maintaining peace and harmony among religious communities. One concrete step it has taken is through a new policy on the use of loudspeakers in mosques and mushollas.
This policy, enshrined in Ministerial Circular Number Five of 2022, is more than just a technical regulation. Underlying it is an effort to bridge the needs of the Muslim community with social harmony.
On the one hand, the use of loudspeakers is an important part of Islamic religious propagation. On the other hand, their use needs to be regulated wisely so as not to disturb the surrounding community.
The new policy provides clear guidelines for the responsible use of loudspeakers. These regulations differentiate between loudspeakers for indoor and outdoor use in mosques, and establish permissible volume levels.
More than just a set of rules, this policy reflects the spirit of tolerance and brotherhood among religious communities. Minister Yaqut Cholil Qoumas emphasizes that the use of loudspeakers must be balanced with efforts to maintain social harmony.
This initiative aligns with the spirit of Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia’s national motto, which embraces diversity and difference. By prioritizing tolerance and mutual respect, differences do not become obstacles to peaceful coexistence.
The new policy is expected to provide a solution to the issues that often arise regarding the use of loudspeakers. It is also hoped that this policy will encourage the creation of a more harmonious and inclusive social environment for all Indonesian citizens.