“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; Dia merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali.”
QS Ar-Rum: 41
Ayat ini terasa semakin dekat ketika kita melihat perubahan di sekitar kita: bukit dan gunung dikeruk, hutan dibuka, sungai tercemar, pesisir terus terdesak oleh berbagai kepentingan. Alam kerap diperlakukan sebagai ruang yang tersedia untuk diambil isinya, sementara batas dan akibatnya baru dipikirkan setelah kerusakan terjadi.
Ayat ini tentu tidak diturunkan untuk menjelaskan krisis lingkungan dalam pengertian modern. Tapi pesannya tentang kerusakan yang lahir dari perbuatan manusia tetap memberi ruang refleksi yang kuat: apa yang terjadi ketika manusia mengambil dari alam tanpa cukup memikirkan akibatnya?
Kerusakan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Ada manusia di baliknya—petani yang gagal panen karena sumber air terganggu, nelayan yang kehilangan wilayah tangkap karena laut tercemar atau abrasi menggerus pesisir, masyarakat yang harus menata ulang cara hidup mereka ketika ruang yang mereka tinggali berubah oleh kegiatan berskala besar.
Mereka yang paling dekat dengan alam biasanya justru paling cepat merasakan dampaknya. Sementara itu, manfaat ekonomi dari penguasaan sumber daya belum tentu terbagi dengan cara yang sebanding.
Pertanyaan tentang lingkungan tidak cukup berhenti pada berapa banyak sumber daya yang bisa diambil. Ada pertanyaan lain yang lebih mendasar: siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung dampaknya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi?
Pertanyaan itu penting karena alam bukan sekadar gudang bahan mentah. Hutan, tanah, sungai, laut, dan segala kehidupan di dalamnya adalah bagian dari ruang hidup manusia sendiri.
Dari keresahan warga di tingkat tapak semacam inilah gagasan Hari Keadilan Ekologis lahir—dideklarasikan di Pulau Sumba, tempat yang justru dipilih karena masih menjaga banyak jejak peradaban ekologis Nusantara. Gagasan ini mengingatkan bahwa persoalan lingkungan, pada akhirnya, juga menyangkut bagaimana manusia memperlakukan ruang hidupnya sendiri.
Tentu saja pembangunan membutuhkan sumber daya alam. Masyarakat memerlukan pangan, energi, pekerjaan, jalan, rumah, dan berbagai fasilitas lain. Jadi persoalannya bukan memilih antara pembangunan atau lingkungan, melainkan bagaimana pembangunan dijalankan tanpa membuat satu pihak menikmati manfaat sementara pihak lain menanggung kerusakan yang ditinggalkannya.
Di sinilah ruang kelola masyarakat dan hak masyarakat adat jadi penting. Warga yang hidup dan bergantung pada suatu wilayah semestinya punya ruang nyata untuk ikut menentukan masa depan wilayahnya, terutama saat sebuah kegiatan berpotensi mengubah lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
Pelibatan itu juga tidak boleh sekadar formalitas. Didengar setelah keputusan hampir final bukanlah hal yang sama dengan dilibatkan sejak awal, ketika berbagai pilihan masih terbuka.
Penegakan hukum lingkungan sama pentingnya. Persoalan tidak selesai hanya karena denda sudah dibayarkan—sungai yang tercemar tidak serta-merta kembali bersih, hutan yang hilang butuh waktu panjang untuk tumbuh kembali, tanah yang rusak tidak selalu mudah dipulihkan.
Karena itu, ketika suatu kegiatan terbukti menimbulkan kerusakan, pertanggungjawaban seharusnya menyentuh juga upaya pemulihan. Prinsipnya sederhana: pihak yang menimbulkan kerusakan tidak semestinya membiarkan masyarakat menanggung seluruh akibatnya.
Tapi kritik terhadap eksploitasi ini perlu ditempatkan secara proporsional. Menolak kerakusan bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan—masyarakat tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam. Yang perlu dipersoalkan adalah ketika keuntungan jangka pendek diperoleh dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan ruang hidup orang lain.
“Tegak bangsa karena akhlak. Rusak akhlak, rusak pula bangsa. Sebab sehebat apa pun sebuah bangsa, jika akhlaknya hilang, lambat laun akan kehilangan arah.”
Kerakusan terhadap alam, pada dasarnya, adalah salah satu wajah dari akhlak yang mulai kehilangan arah itu—ketika hasrat untuk mengambil lebih banyak tidak lagi diimbangi dengan kesadaran akan akibat dan tanggung jawab.
Pembangunan, pada akhirnya, bukan hanya soal apa yang berhasil dibangun hari ini, tapi juga apa yang masih bisa diwariskan besok.
Bumi yang kita tempati bukan ruang kosong yang menunggu untuk dikuasai. Di dalamnya ada manusia, hutan, sungai, laut, satwa, tanah pertanian, kampung, dan kebudayaan yang saling bergantung satu sama lain. Ketika salah satunya rusak, dampaknya bisa merambat jauh melampaui titik tempat kerusakan itu bermula.
Itulah sebabnya keadilan ekologis tidak cukup berhenti pada deklarasi, seminar, atau tanda tangan di atas kertas. Ia harus hadir dalam cara pemerintah membuat kebijakan, cara izin diberikan dan diawasi, cara dunia usaha menjalankan kegiatannya, dan cara hukum bekerja saat kerusakan terjadi. Lebih dari itu, ia harus hidup dalam kesadaran bahwa alam bukan sekadar sesuatu yang kita gunakan, melainkan ruang hidup yang menentukan apakah kita dan generasi setelah kita masih bisa hidup dengan layak.
Sebab yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan cuma hutan yang ditebang atau sungai yang tercemar—melainkan ruang hidup itu sendiri.
“Corruption and imbalance have appeared throughout the land and sea by [reason of] what the hands of people have earned so He may let them taste part of [the consequence of] that which they have done, that perhaps they will return to righteousness.”
Surah Ar-Rum, 30:41
This verse feels increasingly resonant as we witness changes unfolding right around us: hills and mountains excavated, forests cleared, rivers polluted, and coastlines relentlessly encroached upon by competing interests. Nature is frequently treated as an open warehouse waiting to be emptied, while its boundaries and long-term consequences are only considered after the damage is done.
Of course, this verse was not revealed to explain modern environmental crises in technical terms. Yet, its enduring message about destruction born of human actions offers a powerful space for reflection: what happens when human extraction outpaces our willingness to face the fallout?
Environmental degradation never happens in a vacuum. Real human lives are tied to it—farmers facing crop failures because water sources have dried up, fishermen losing their traditional grounds to polluted waters or coastal erosion, and communities forced to completely restructure their livelihoods as large-scale projects reshape their backyards.
Those living closest to nature are invariably the first to feel the blow. Meanwhile, the economic gains harvested from resource exploitation are rarely distributed equitably.
Questions surrounding the environment cannot stop at a simple tally of how many resources can be extracted. More fundamental questions must be asked: who enjoys the rewards, who shoulders the impact, and who answers when the damage becomes irreversible?
These questions matter because nature is far more than a pile of raw materials. Forests, soil, rivers, oceans, and every living creature within them form the very fabric of human habitation.
Emerging directly from grassroots anxieties on the ground, the idea of Ecological Justice was born—declared on Sumba Island, a location deliberately chosen for preserving profound traces of the archipelago’s ecological civilization. This movement reminds us that environmental issues ultimately boil down to how human beings treat their shared home.
Development undeniably requires natural resources. Societies need food, energy, jobs, roads, housing, and countless other facilities. Therefore, the dilemma is never a binary choice between progress and preservation, but rather how development can proceed without letting one group reap the benefits while another absorbs the devastation left behind.
This is where community stewardship and indigenous rights become critical. People who live and breathe a landscape should have a genuine voice in shaping its future, especially when industrial or commercial activities threaten to upend their local environment and sources of survival.
That inclusion cannot be reduced to mere legal box-ticking. Being consulted only after decisions are virtually finalized is entirely different from being involved from day one, when options are still open.
Robust environmental law enforcement is vital. The slate is not wiped clean simply because a fine has been paid—polluted rivers do not magically bounce back to clarity, cleared old-growth forests take generations to recover, and ruined soils are rarely restored overnight.
Consequently, when an enterprise is proven to cause harm, accountability must encompass active restoration. The principle is straightforward: those who trigger the destruction should not leave local populations to deal with the entirety of the aftermath.
At the same time, critiques of exploitation must be kept in proper proportion. Rejecting greed is not a rejection of progress itself—society still requires economic growth and the smart use of natural resources. What must be challenged is the pursuit of short-term windfalls at the expense of ecological safety and other people’s livelihoods.
“A nation stands strong through its moral character. When character falls, the nation crumbles. Because no matter how great a civilization is, once it loses its moral compass, it will inevitably lose its way.”
Greed toward nature is, at its core, a symptom of that lost moral compass—a state where the raw appetite to take more is no longer tempered by awareness of consequences or responsibility.
Ultimately, development is measured not just by what we manage to build today, but by what remains habitable for tomorrow.
The Earth we inhabit is not a vacant lot waiting to be conquered. It is an intricate web of human communities, forests, rivers, oceans, wildlife, agricultural lands, villages, and cultures that rely upon one another. When one part breaks down, the ripple effects stretch far beyond the initial site of destruction.
This is why ecological justice cannot be confined to declarations, workshops, or ink on paper. It must breathe inside government policy-making, the issuance and monitoring of permits, corporate business models, and the uncompromising enforcement of laws when harm occurs. Above all, it must live within our collective consciousness: that nature is not merely a utility to exploit, but the absolute foundation determining whether we, and the generations following us, can still live dignified lives.
Because what is truly at stake is not merely a fallen forest or a poisoned river—it is the very space that makes human life possible.