Prof Wawan Wahyuddin

Terbakar, Dibakar, Pembakaran: Api di Tanah Air, Api di Dada Pemuda

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang melalap pepohonan, semak belukar, dan gambut. Ia adalah persoalan lingkungan, kemanusiaan, tata kelola, dan masa depan. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya tutupan hijau, melainkan juga habitat satwa, sumber penghidupan masyarakat, kualitas udara, serta warisan ekologis yang semestinya dijaga untuk generasi mendatang.

Ada perbedaan antara sesuatu yang terbakar, sesuatu yang dibakar, dan tindakan pembakaran. Yang pertama dapat menggambarkan sebuah peristiwa; yang kedua mengisyaratkan kemungkinan adanya tindakan manusia; sedangkan yang ketiga menuntut kita untuk menelusuri sebab, tanggung jawab, dan akibatnya. Dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan, ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Penyebab alami, kelalaian, dan kesengajaan perlu dibedakan melalui penyelidikan yang cermat dan berbasis bukti.

Ketika Api Menjadi Krisis Bersama

Indonesia menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan yang berulang, terutama pada musim kering. Dampaknya tidak berhenti pada wilayah yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan, menghambat kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta melintasi batas administratif bahkan perbatasan negara.

Data pemantauan kebakaran perlu dibaca dengan memperhatikan periode, metode, dan jenis indikator yang digunakan. Luas area terbakar, jumlah titik panas, dan jumlah kejadian kebakaran merupakan ukuran yang berbeda. Angka-angka tersebut penting, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti langkah pencegahan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat.

Pemantauan Kementerian Kehutanan melalui sistem SiPongi menjadi salah satu rujukan untuk melihat perkembangan kebakaran hutan dan lahan. Data resmi perlu terus diperbarui dan ditelaah agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai situasi di lapangan.

Kerugian yang Jauh Melampaui Luas Lahan

Kerusakan akibat kebakaran tidak dapat diukur hanya dengan menghitung hektare lahan yang hangus. Ada biaya kesehatan, hilangnya produktivitas, kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas belajar, serta hilangnya pendapatan masyarakat. Ekosistem yang rusak juga membutuhkan waktu dan sumber daya besar untuk pulih.

Kajian ekonomi tentang kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menunjukkan bahwa dampaknya dapat mencapai skala puluhan hingga ratusan triliun rupiah, bergantung pada wilayah, periode, dan komponen kerugian yang dihitung. Karena itu, angka kerugian harus selalu dibaca sesuai dengan sumber dan cakupan kajiannya, bukan diperlakukan sebagai angka yang berlaku untuk setiap kejadian kebakaran.

Pengalaman kebakaran besar pada 2015, yang menimbulkan kerugian ekonomi sangat besar menurut kajian Bank Dunia, seharusnya menjadi pengingat bahwa pencegahan bukanlah pengeluaran yang sia-sia. Pencegahan justru merupakan investasi untuk melindungi kesehatan publik, ekonomi, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan pembangunan.

Api, Iklim, dan Kerentanan Ekosistem

Kondisi cuaca kering dan fenomena iklim seperti El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah. Namun, kondisi iklim bukan satu-satunya penjelasan. Kerentanan lahan, pengelolaan gambut, pembukaan lahan, aktivitas manusia, dan kesiapsiagaan di tingkat lokal turut menentukan apakah suatu wilayah menjadi rawan terbakar.

Karena itu, respons tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pemerintah pusat dan daerah, aparat, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, komunitas lokal, dan masyarakat perlu memperkuat pencegahan sejak dini. Patroli kawasan rawan, pemantauan kondisi lahan, sistem peringatan dini, penyediaan sumber air, serta penanganan laporan warga merupakan bagian penting dari upaya tersebut.

Menegakkan Hukum, Memulihkan Kepercayaan

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan berdasarkan bukti. Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja atau terjadi karena pelanggaran kewajiban yang dapat dibuktikan, proses hukum perlu berjalan tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, tuduhan tidak boleh menggantikan penyelidikan. Akuntabilitas menuntut bukti, transparansi, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Penanganan kebakaran juga membutuhkan keterbukaan informasi. Masyarakat perlu mengetahui langkah pencegahan, perkembangan penanganan, hasil penyelidikan yang dapat diumumkan, serta upaya pemulihan setelah kebakaran. Informasi yang jelas membantu publik membedakan fakta, dugaan, dan kabar yang belum terverifikasi.

Api di Dada Pemuda

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan, pemuda tidak seharusnya hanya menjadi penonton. Energi, kreativitas, dan kemampuan mereka memanfaatkan teknologi dapat menjadi kekuatan penting untuk menjaga lingkungan. Gerakan anak muda dapat dimulai dari hal sederhana: tidak membakar sampah sembarangan, menjaga kawasan hijau, melaporkan titik api melalui saluran resmi, membantu edukasi masyarakat, dan menyebarkan informasi yang terverifikasi.

Kampus, organisasi kepemudaan, komunitas keagamaan, dan kelompok masyarakat sipil dapat membangun kolaborasi melalui pendidikan lingkungan, kegiatan restorasi, pemetaan partisipatif, serta pengembangan inovasi pencegahan kebakaran. Kepedulian lingkungan perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang konsisten dan terukur, bukan berhenti pada slogan.

Api yang membakar hutan harus dipadamkan dengan kerja nyata. Api semangat pemuda harus dinyalakan untuk merawat kehidupan.

Merawat Tanah Air, Menjaga Masa Depan

Kebakaran hutan dan lahan merupakan ujian bagi kemampuan kita mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Kita membutuhkan kebijakan yang kuat, data yang terbuka, penegakan hukum yang adil, pemulihan lingkungan yang serius, dan partisipasi masyarakat yang luas.

Pada akhirnya, tanah air bukan sekadar ruang tempat kita berpijak. Ia adalah rumah bersama yang menopang kehidupan hari ini dan menentukan kualitas hidup generasi berikutnya. Menjaganya berarti memastikan bahwa api yang menyala di dada pemuda adalah api kepedulian, keberanian, dan pengabdian — bukan api yang menghanguskan masa depan.