Mengkritisi Demokrasi dan Saatnya Kembali ke Sila Ke-4 Pancasila
Demokrasi di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang memunculkan diskusi tentang efektivitas dan esensinya. Salah satu wacana terbaru yang mencuri perhatian publik adalah usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kembali memilih kepala daerah melalui DPRD, sebuah sistem yang pernah diterapkan dan kemudian ditinggalkan. Ide ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum tata negara Mahfud MD, yang melihatnya sebagai peluang untuk mengevaluasi pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah.
Mengurai Dinamika Pilkada Langsung
Sejak reformasi, Indonesia mengadopsi sistem pemilihan kepala daerah langsung yang bertujuan mendekatkan rakyat dengan proses pengambilan keputusan politik. Namun, sistem ini tidak lepas dari kritik. Mahalnya biaya politik, praktik politik uang, serta berbagai pelanggaran etika dan hukum seringkali mencederai semangat demokrasi itu sendiri. Mahfud MD bahkan menyebut bahwa sistem saat ini “mahal dan jorok”, mengingat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada langsung.
Usulan untuk kembali ke pemilihan tidak langsung melalui DPRD bukan hal baru. Pada era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 sempat mengatur mekanisme tersebut. Namun, gelombang protes masyarakat dan pertimbangan politik memaksa pemerintah saat itu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengembalikan sistem pemilihan langsung.
Wacana Efisiensi dan Keberlanjutan Demokrasi
Presiden Prabowo dalam pidatonya di perayaan HUT ke-60 Partai Golkar menyoroti biaya tinggi yang dihabiskan dalam Pilkada langsung. Menurutnya, sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien dan memungkinkan anggaran yang besar tersebut dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti perbaikan pendidikan, infrastruktur, dan irigasi. Ia juga membandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang menggunakan sistem serupa untuk memilih pemimpin daerah.
Prabowo menekankan bahwa sistem yang ada saat ini, selain mahal, juga melelahkan secara emosional dan finansial bagi para peserta. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa politik uang dan tekanan ekonomi kerap membayangi Pilkada langsung, membuat proses demokrasi menjadi tidak sehat.
Evaluasi Demokrasi dan Relevansi Sila Ke-4 Pancasila
Usulan ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ke-4, yang menekankan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sistem pemilihan melalui DPRD dapat dilihat sebagai upaya mengembalikan semangat musyawarah dan mengurangi individualisme dalam proses politik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa mengubah sistem pemilihan tidak cukup hanya berdasarkan efisiensi biaya. Perubahan ini harus memastikan bahwa prinsip demokrasi tetap terjaga, dan rakyat tetap merasa memiliki akses serta kontrol terhadap proses politik. Perlu ada pengawasan ketat agar pemilihan oleh DPRD tidak menjadi ajang politik transaksional yang justru memperparah masalah korupsi dan oligarki.
Menuju Demokrasi yang Sehat
Dalam konteks ini, diskusi yang diusulkan Mahfud MD menjadi sangat relevan. Ia menegaskan pentingnya mengevaluasi kembali arah demokrasi yang ingin dibangun oleh bangsa ini. Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tetapi esensi dari demokrasi harus tetap dijaga: memastikan kesejahteraan rakyat dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.
Sebagai negara yang mendasarkan sistem politiknya pada Pancasila, Indonesia harus terus mencari format terbaik untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut. Kembali ke sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD mungkin bisa menjadi salah satu solusi, asalkan dilaksanakan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Diskusi tentang demokrasi di Indonesia adalah refleksi dari dinamika bangsa yang terus mencari format terbaik untuk mewujudkan cita-cita kebangsaan. Usulan Prabowo Subianto, apresiasi Mahfud MD, dan kritik terhadap pelaksanaan Pilkada langsung adalah bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih sehat. Kembali ke Sila Ke-4 Pancasila, musyawarah dan perwakilan harus menjadi landasan utama dalam sistem politik Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kesejahteraan rakyat.