Prof Wawan Wahyuddin

SERUAN KEMANUSIAAN: Menggugat “Legalitas” Pembunuhan atas Tahanan Palestina

Dunia kembali menyaksikan sebuah paradoks besar dalam peradaban hukum modern. Pengesahan hukum eksekusi mati bagi tahanan Palestina oleh Kneset Israel bukan sekadar instrumen yudisial domestik, melainkan sebuah lonceng kematian bagi nurani kemanusiaan universal. Sebagai bangsa yang memegang teguh mandat konstitusi untuk menghapuskan penjajahan di atas dunia, kita tidak boleh diam di hadapan legalitas penindasan ini.

Ketua BAZNAS Banten, Prof. Wawan Wahyuddin, mengecam keras hukum eksekusi tahanan Palestina oleh Kneset Israel sebagai pelanggaran HAM berat. Simak seruan aksinya!

Anatomi Ketidakadilan: Mengapa Hukum Ini Cacat Moral?

Keputusan ini bukanlah penegakan keadilan, melainkan judicial oppression (penindasan lewat jalur hukum) yang melanggar prinsip peradilan yang jujur (fair trial):

  • Absolutisme Politik: Menteri Keamanan memiliki wewenang penuh menentukan lokasi sidang (militer atau sipil), yang secara inheren merusak independensi lembaga peradilan.
  • Devaluasi Nyawa Manusia: Hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa suara bulat para hakim. Dalam standar hukum mana pun, vonis yang tak dapat dianulir (nyawa) seharusnya membutuhkan tingkat keyakinan tertinggi.
  • Mekanisme Eksekusi yang Represif: Vonis gantung dalam waktu 90 hari menunjukkan adanya urgensi untuk menghabisi nyawa, bukan mencari kebenaran.
  • Penutupan Pintu Diplomasi: Larangan pertukaran tahanan bagi mereka yang divonis mati adalah upaya sistematis untuk memutus harapan dan jalan perdamaian di masa depan.

 

Pelanggaran Terhadap Konsensus Hak Asasi Manusia

Para pakar hukum internasional dan lembaga HAM global sepakat bahwa kebijakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa. Ini adalah bentuk hukuman kolektif dan diskriminatif yang hanya menargetkan satu kelompok etnis. Jika dunia membiarkan ini, maka kita sedang melegalkan runtuhnya standar hak asasi manusia yang telah dibangun pasca-Perang Dunia II.

SERUAN AKSI: NYALAKAN SOLIDARITAS NYATA!

Saya, Wawan Wahyuddin, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Banten, para intelektual, dan penggerak kemanusiaan untuk mengambil langkah strategis:

  1. Melawan dengan Literasi (Educate): Pahami rincian hukum ini dan sebarkan faktanya melalui media sosial dan kanal informasi. Jangan biarkan opini publik disesatkan oleh narasi yang menormalisasi pembunuhan legal.
  2. Mobilisasi Nurani Bangsa (Advocate): Mari kita suarakan protes dan dukungan moral secara masif. Rakyat Palestina harus tahu bahwa mereka tidak sendirian; ada detak jantung bangsa Indonesia yang selalu bersama mereka.
  3. Desakan Diplomatik Global (Urge): Kita mendesak PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengambil tindakan konkret, memberikan sanksi, dan menekan pembatalan hukum keji ini.
  4. Solidaritas Tanpa Batas (Act): Terus perkuat dukungan kemanusiaan melalui lembaga-lembaga resmi. Penindasan hukum ini seringkali beriringan dengan isolasi ekonomi dan sosial yang berat bagi keluarga korban.

“Kemanusiaan tidak memerlukan paspor atau kewarganegaraan untuk dibela. Ketika satu nyawa dizalimi oleh hukum yang zalim, maka martabat seluruh manusia di bumi sedang dipertaruhkan.”

#Palestina #HumanRights #WawanWahyuddin #StopExecution #SolidaritasPalestina

 

Berkhidmat untuk Kemanusiaan, Menegakkan Pilar Keadilan.

https://wawanwahyuddin.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*