Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Diperkuat dengan Sistem Pengawasan Internal yang Baru
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Diseminasi Hasil Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) 2023 dan meluncurkan Penguatan SPI 2024. Kegiatan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola Kemenag.
Dalam rangka mewujudkan good governance Universitas dan membangun tata kelola perguruan tinggi keagamaan Negeri, Kementerian Agama menerapkan sistem Pengendalian Internal. Penguatan SPI diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kemenag. Sistem ini juga diharapkan dapat mencegah praktik korupsi di seluruh Indonesia, mengingat rasio satuan kerja yang harus diawasi oleh Auditor internal masih belum ideal.
Untuk mengatasi hal ini, penguatan kapabilitas SPI dimulai dari tujuh perguruan tinggi keagamaan negeri dan akan diperluas ke PTKN lainnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan tata kelola yang profesional dan akuntabilitas di perguruan tinggi keagamaan negeri.
Konsep Good Governance yang umumnya diterapkan dalam pemerintahan negara juga diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi. Perguruan tinggi dianggap sebagai sebuah organisasi dengan struktur organisasi yang setara dengan pemerintah dalam instansi negara.
Pengelola perguruan tinggi melibatkan bidang akademik dan non-akademik. Bidang akademik mencakup norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, bidang non-akademik mencakup norma dan kebijakan operasional di organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.
Pimpinan perguruan tinggi sebagai penyelenggara negara memiliki peran strategis dalam berbagai program pencegahan korupsi di perguruan tinggi. Komitmen pimpinan perguruan tinggi dianggap sebagai langkah awal untuk membangun ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas. Pimpinan perguruan tinggi diharapkan memimpin upaya penguatan integritas ekosistem di perguruan tinggi masing-masing untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
SPI dianggap sebagai perpanjangan tangan pimpinan perguruan tinggi dan PTKN. SPI berperan sebagai fasilitator dan penanggung jawab penyusunan peta risiko di area rawan, melakukan analisis hasil peta risiko, dan menyampaikan informasi kepada pimpinan perguruan tinggi. Bersama pimpinan, SPI merumuskan perangkat antikorupsi yang sesuai dan melakukan monitoring serta evaluasi.
Menurut Pasal 50, SPI menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Pemimpin PTKN, dapat menjalankan fungsi pengawasan kinerja (sesuai dengan statuta PTKN), dan setidaknya memiliki anggota yang menguasai pencatatan dan pelaporan keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan, dan pengelolaan barang milik negara.