Zakat: Rukun Islam Yang Tak Bisa “Self-Service”
Dalam struktur Rukun Islam, Zakat menempati posisi unik yang sering kali disalahpahami oleh publik. Jika Shalat ditegakkan melalui gema Adzan yang melangit, Puasa dimulai dengan sidang isbat hilal, dan Haji berdenyut lewat pengumuman kuota, ketiganya memiliki pola serupa: ibadah yang bersifat “self-service” atau bisa dilakukan secara mandiri setelah ada pengumuman otoritas.

Pelantikan Pengurus BAZNAS Provinsi Banten menjadi penanda dimulainya amanah baru dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak. Melalui sinergi dan integritas, BAZNAS Banten berkomitmen menjadikan zakat sebagai kekuatan nyata untuk keadilan sosial dan pemberdayaan umat.
Namun, Zakat adalah anomali yang indah. Ia tidak cukup dengan pengumuman; ia membutuhkan manajemen. Ia tidak bisa sekadar diserahkan; ia harus dikelola. Inilah mengapa Zakat adalah satu-satunya rukun Islam yang secara eksplisit membutuhkan instrumen bernama Amilin.
Mandat “Khudz”: Zakat sebagai Instrumen Fiskal
Secara teologis, perintah Zakat dalam QS. At-Taubah: 103 diawali dengan kata kerja “Khudz” (Ambillah). Dalam kacamata pakar ekonomi syariah, ini adalah mandat intervensi negara/lembaga. Zakat bukan sekadar kedermawanan sukarela (voluntary charity), melainkan instrumen fiskal umat yang wajib dikelola oleh otoritas yang kompeten.
Tanpa Amilin, Zakat akan kehilangan daya tekan sosiologisnya. Ia hanya akan menjadi aktivitas bagi-bagi amplop di pinggir jalan yang sering kali tidak tepat sasaran dan tidak terukur dampaknya.
Presisi Fiqh: Mengelola Ziroah hingga Tijarah
Mengapa butuh pakar? Karena harta itu dinamis. Menghitung zakat pertanian (Ziroah) membutuhkan akurasi mengenai biaya produksi untuk menentukan kadar $5\%$ atau $10\%$. Menghitung zakat perdagangan (Tijarah) memerlukan pemahaman neraca keuangan antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek.
Di sinilah peran BAZNAS sebagai pengawas syariah dan auditor teknis. Kita memastikan bahwa harta yang dikeluarkan Muzakki bersih secara presisi, bukan sekadar kira-kira. Amil adalah jembatan yang memastikan tidak ada hak Mustahik yang tertahan dan tidak ada beban Muzakki yang berlebihan.
Orkestrasi 8 Ashnaf: Transformasi di Atas Konsumsi
Pilar terpenting dari manajemen zakat adalah pendistribusian 8 Ashnaf. Tanpa orkestrasi institusional, dana zakat cenderung habis untuk kebutuhan konsumtif sesaat. Padahal, ruh zakat adalah transformasi.
Melalui keahlian strategi ekonomi, BAZNAS memetakan 8 Ashnaf bukan sebagai objek penderita, melainkan subjek pemberdayaan. Kita mengalokasikan zakat untuk memutus rantai kemiskinan Gharimin, memperkuat dakwah Fisabilillah, hingga memandirikan fakir miskin menjadi pelaku usaha. Inilah yang saya sebut sebagai High-Value Distribution: mengubah Mustahik hari ini menjadi Muzakki di masa depan.
Zakat, Mesin Ekonomi Syariah Canggih
saya melihat Zakat adalah mesin ekonomi syariah yang paling canggih jika operatornya (Amil) kompeten. Zakat yang terinstitusionalisasi adalah kunci keadilan ekonomi. Mari berhenti melihat zakat sebagai ritual individu, dan mulailah melihatnya sebagai kekuatan kolektif untuk membangun martabat umat.