Prof Wawan Wahyuddin

Negara dan Madrasah: Menjaga Akar Nasionalisme, Menolak Amnesia Sejarah

Negara dan Madrasah: Menjaga Sejarah di Hardiknas 2026

Prof. Dr. Wawan Wahyuddi, M.Pd,
Ketua Baznas Banten

Polemik mengenai draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meniadakan nomenklatur “Madrasah” dari batang tubuh undang-undang merupakan isu krusial yang menuntut kewaspadaan nasional terhadap upaya pengaburan identitas pendidikan asli Indonesia.

Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026, kita diingatkan bahwa jargon “Kemerdekaan Belajar” akan menjadi ironi yang hampa jika negara justru melakukan degradasi hukum terhadap institusi yang menjadi rahim intelektual bangsa sejak sebelum kemerdekaan.

Hardiknas dan Ironi Nomenklatur Generik

Semangat Hardiknas yang diwariskan Ki Hadjar Dewantara adalah pengakuan atas keberagaman jalur pendidikan. Namun, upaya pemerintah untuk melebur Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA) ke dalam istilah generik “Satuan Pendidikan” dalam RUU terbaru adalah sebuah anomali kebijakan.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan di Batang Tubuh UU adalah syarat mutlak bagi kepastian alokasi APBN dan perlindungan hak institusional. Memindahkan diksi “Madrasah” hanya ke bagian Penjelasan adalah bentuk pelemahan posisi tawar secara sistematis. Tanpa penyebutan eksplisit di pasal-pasal utama, Madrasah rentan mengalami marjinalisasi dalam distribusi sumber daya dan kebijakan strategis nasional di masa depan.

Madrasah: Produk Intelektual Indigenous Bangsa

Kita harus tegas menyatakan bahwa Madrasah dan Pesantren adalah produk asli (indigenous) yang sudah hadir dan berdaulat jauh sebelum sistem sekolah modern diperkenalkan oleh kolonialisme.

  • Benteng Literasi Rakyat: Saat akses pendidikan kolonial hanya diperuntukkan bagi kaum elit, Madrasah hadir di pelosok untuk menjaga nyala api literasi dan nalar kritis rakyat jelata.

  • Laboratorium Nasionalisme: Madrasah adalah persemaian nilai-nilai nasionalisme tempat para pejuang kemerdekaan dididik dengan integritas moral sekaligus semangat jihad melawan penindasan.

Mengaburkan nama Madrasah dalam regulasi tertinggi pendidikan bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan sebuah “Amnesia Sejarah”. Menghapus jejak diksi Madrasah berarti mengkhianati kontribusi besar para ulama dan kiai dalam membidani lahirnya Republik ini.

Menolak Pengkhianatan di Bawah Kedok Modernisasi

Hardiknas 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa modernisasi pendidikan tidak boleh dibayar dengan penghapusan jati diri. Upaya penyeragaman lewat RUU Sisdiknas berisiko memicu sekularisasi terselubung yang mengikis kekhasan kurikulum keagamaan sebagai roh utama madrasah.

Tanpa perlindungan hukum yang kuat di tingkat undang-undang, madrasah yang selama ini menjadi andalan pendidikan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan terus berada dalam bayang-bayang diskriminasi fasilitas dan ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik.

Mengawal Mandat Konstitusi

Negara tidak boleh membalas jasa madrasah dengan cara memarjinalkan namanya dalam regulasi tertinggi. Menolak penghapusan nomenklatur Madrasah adalah harga mati dalam menjaga mandat sejarah dan masa depan intelektual bangsa.

Siapapun yang mencoba memutus mata rantai sejarah madrasah dalam konstitusi, sesungguhnya ia sedang melawan realitas objektif bangsa Indonesia dan melakukan pengkhianatan terhadap sejarah pendidikannya sendiri. Pada Hardiknas 2026 ini, kita menuntut negara untuk mengembalikan kedudukan Madrasah secara eksplisit dalam Batang Tubuh UU Sisdiknas demi keadilan, kedaulatan, dan martabat pendidikan nasional.

https://wawanwahyuddin.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*